Dalam kasus korupsi emas tersebut, lanjut Mahfud, salah satu obyek penyidikan Kejagung adalah pintu masuk pelayanan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta terkait importasi emas yang dinolkan bea cukainya di kepabean. Saat ini proses penyidikannya sudah di Kejaksaan Agung. Sudah disita dan sudah ada tersangka,” tegas kata Mahfud di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023 lalu.
Menurut Mahfud, angka kerugian negara dari penihilan impor emas tersebut mencapai Rp 49 Triliun. Angka nilai kerugian negara ini lebih besar dari penaksiran awal tim penyidikan di Kejagung. Yaitu sebesar Rp 47,1 Triliun.
Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, lanjut Mahfud, sudah mengambil langkah menertibkan personelnya. Bahkan ada Kepala Bea Cukai yang dirotasi hingga diberi sanksi berupa pemecatan.
Official Receipt Brinks Global Services Pte Ltd Singapore kepada PT Hartadinata Abadi -fin/logikapolitik -
BACA JUGA:
- Lagi 2 Pejabat Bea Cukai Digarap Kejagung Terkait Korupsi Komoditi Emas
- Amri Ngadiman Founder dan CEO IndoGold Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas
PT Indah Golden Signature Digeledah
Sebelumnya tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya, Jawa Timur.
Tidak hanya itu penyidik Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat di wilayah Pulo Gadung (Jakarta Timur), Pondok Gede (Kota Bekasi), Cinere (Depok), dan Pondok Aren (Tangerang Selatan).
Penggeledahan sejumlah tempat tersebut dilakukan penyidik pada Rabu, 10 Mei 2023. Ini setelah kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Dasarnya adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik kejagung menyita beberapa barang bukti.
Official Receipt Brinks Global Services Pte Ltd Singapore kepada PT Hartadinata Abadi -fin/logikapolitik -
Kerugian Negara Rp 47,1 Triliun
Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini.
Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT AT.
Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.
Belakangan, terkait korupsi komoditas emas ini, Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana emas batangan.