Kronologi Bule Dirudapaksa - Kepolisian Resor Kota Denpasar menangkap pelaku pemerkosa seorang bule atau WNA bernisial LGW (26) asal Brazil di Badung, Bali.
Pelaku bernama Wangkadasih Dever. Dia ditangkap di Pasuruan Jawa Timur belum sampai 24 jam dari kejadian pemerkosaan itu.
Kepala Kepolisian Resor kota Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penangkapan itu setelah pihaknya berkoordinasi dengan Reskrim Polres Pasuruan.
"Untuk penangkapan pelaku dengan tersangka berinisial WD laki-laki asal dari Jember, Jawa Timur ini dapat kita tangkap belum sampai 24 jam di Pasuruan, Jawa Timur," kata Bambang.
BACA JUGA:
- Ojol Perkosa Turis Brazil di Bali Ditangkap di Jawa Timur
- Gadis 17 Tahun di Tangerang Diperkosa Bapak Tiri Saat Tidur, Pelaku: Sudah Dua Kali
Kronologi Pemerkosaan Bule di Bali
Bambang Yugo menjelaskan kejadian pemerkosaan terhadap bule asal Negeri Samba itu dilaporkan ke Polresta pada 7 Agustus 2023.
Sebelumnya, pada Sabtu 5 Agustus 2023 sekira pukul 21:00 Wita, korban LGW menghadiri salah satu pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali.
Kemudian, setelah berpesta, korban yang menginap di Puri Kelapa Quest Uluwatu sekitar pukul 04:00 Wita memesan ojek online.
Setelah mendapatkan kendaraan yang dipesan, maka pelaku berinisial WD mendatangi korban hendak mengantarkan sesuai pesanan ke Puri Kelapa Quest.
Dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil yang berbatu yaitu di TKP yaitu di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung.
BACA JUGA:
- Polisi Belum Bisa Pastikan Nenek Berusia 95 Tahun Sudah Diperkosa, Polisi : Kita Tunggu Hasil Visum
- Ahli Pidana Hukum Kubu Sambo Soroti Klaim Putri Diperkosa: Pria Normal Pasti Marah
Selanjutnya, kata Bambang, sampai di Jalan Nyang Nyang, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu pelaku mengajak korban untuk turun dan menarik korban.
Korban sempat melakukan perlawanan kemudian memukul dengan botol yang korban bawa, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Pelaku berusaha membebaskan diri dengan berlari kurang lebih lima meter, namun pelaku menangkapnya kembali.
Pelaku pun melakukan aksinya kepada korban. Kemudian, sesaat setelah melakukan aksinya itu, pelaku membonceng korban dan mengantar korban menuju lokasi tujuan awal.