Teknologi . 26/07/2023, 13:35 WIB
Satu hal yang perlu Anda perhatikan, sebelum melakukan download patch terbaru eFaktur 3.2 ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi e-Faktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat komputer Anda.
Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk update e-Faktur 3.2 adalah sebagai berikut:
• Ubah nama folder atau rename folder e-Faktur lama.
BACA JUGA:
• Untuk memudahkan Anda pencarian folder e-Faktur lama, Anda bisa menggantinya dengan menambahkan kata '-old' pada folder tersebut.
• Unduh patch update aplikasi eFaktur 3.2 dan lakukan extract file.
• Jalankan EtaxInvoice.exe, tunggu hingga tampil permintaan 'Registrasi', Anda bisa melewati tahap ini.
• Salin folder 'db' yang ada pada eFaktur lama dan pindahkan pada folder e-Faktur terbaru versi 3.2 yang telah Anda extract
• Klik 'EtaxInvoiceUpd.exe' pada e-Faktur terbaru dan tunggu hingga selesai prosesnya.
• Saat proses selesai, ganti nama folder atau ganti nama 'EtaxInvoiceUpd_OLD.exe'.
BACA JUGA:
• Kini Anda bisa menjalankan aplikasi e-Faktur 3.2.
Syarat-Syarat Penggunaan Aplikasi eFaktur
Sebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menggunakan eFaktur. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Wajib pajak yang telah dikukuhkan dan memiliki akun PKP
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com