Teknologi . 26/07/2023, 13:35 WIB
DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur guna menambah fitur layanan kelola Faktur Pajak elektronik. Untuk bisa meng-update versi terbaru yakni eFaktur 3.2, Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer terlebih dahulu. Spesifikasi ini harus sesuai dengan sistem yang akan diunduh melalui DJP.
Satu hal yang perlu Anda perhatikan, sebelum melakukan download patch terbaru eFaktur 3.2 ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi e-Faktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat komputer Anda.
Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk update e-Faktur 3.2 adalah sebagai berikut:
• Ubah nama folder atau rename folder e-Faktur lama.
BACA JUGA:
• Untuk memudahkan Anda pencarian folder e-Faktur lama, Anda bisa menggantinya dengan menambahkan kata '-old' pada folder tersebut.
• Unduh patch update aplikasi eFaktur 3.2 dan lakukan extract file.
• Jalankan EtaxInvoice.exe, tunggu hingga tampil permintaan 'Registrasi', Anda bisa melewati tahap ini.
• Salin folder 'db' yang ada pada eFaktur lama dan pindahkan pada folder e-Faktur terbaru versi 3.2 yang telah Anda extract
• Klik 'EtaxInvoiceUpd.exe' pada e-Faktur terbaru dan tunggu hingga selesai prosesnya.
• Saat proses selesai, ganti nama folder atau ganti nama 'EtaxInvoiceUpd_OLD.exe'.
BACA JUGA:
• Kini Anda bisa menjalankan aplikasi e-Faktur 3.2.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id