Begini Cara Lapor Pajak Online, Pakai e-FIN Gampang Gak Perlu Capek ke Kantor Pajak

Begini Cara Lapor Pajak Online, Pakai e-FIN Gampang Gak Perlu Capek ke Kantor Pajak

Ilustrasi - Cara Lapor Pajak Online dengan e-FIN atau e-Filing (Tangkapan layar)--

Begini cara lapor pajak online, pakai e-FIN gampang gak perlu capek ke kantor pajak - Awal tahun hingga batas akhir 31 Maret adalah waktunya para wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. 

Berdasarkan pemberitahuan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2022 yaitu 31 Maret 2023 untuk WP orang pribadi dan badan pada 30 April 2023.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023 hingga Dokumen yang Perlu Disiapkan

Meski hal ini sudah dilakukan rutin setiap tahun, namun ternyata masih banyak yang belum memahami cara lapor pajak online melalui aplikasi e-FIN. 

Hal itu bisa dilihat dari masih berjejalnya para wajib pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP), untuk melaporkan SPT Tahunan mereka. 

Padahal sebenarnya, jika pelaporan SPT dilakukan secara online, hal itu justru lebih mudah dan mempersingkat waktu. 

Dari data DJP juga diketahui bahwa berdasarkan tren yang tercatat dalam penyampaian SPT padai 2022 dibanding 2021, wajib pajak yang melaporkan melalui e-Filing DJP sebanyak 12,93 juta sedangkan sebelumnya sebanyak 12,96 juta. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 4 Wilayah, Catat Jadwal Lengkapnya

Adapun wajib pajak yang melaporkan secara manual pada 2022 sebanyak 1,53 juta sedangkan pada 2021 hanya sebanyak 1,33 juta.

Jelas disini tren pelaporan melalui online menurun sedangkan pelaporan secara manual meningkat. Hal ini disinyalir banyak masyarakat yang belum memahami, bagaimana cara melakukan pelaporan pajak secara online. 

Bisakah lapor SPT Tahunan online?

Sebelum kita membahas bagaimana cara lapor pajak online, ada baiknya Anda mengetahui dahulu terkait pelaporan SPT pajak. 

Pelaporan pajak secara online atau e-Filing adalah cara penyampaian SPT secara online yang bisa dilakukan dari mana saja dan kapanpun selama terhubung dengan jaringan internet. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Dimulai, Catat Jadwal dan Lokasinya

Hal ini tentu memudahkan wajib pajak karena tidak perlu keluar rumah untuk menuju kantor pajak.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: