Lifestyle . 24/07/2023, 11:00 WIB

Begini Perbedaan Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Satu Jabatan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Penjabat memiliki masa jabatan yang terbatas dan jelas, sedangkan Plt mungkin memiliki batas waktu yang kurang jelas dan fleksibel.

3. Kewenangan:

Penjabat biasanya memiliki kewenangan penuh sesuai dengan jabatan yang diisi, sementara Plt mungkin memiliki kewenangan yang lebih terbatas, tergantung pada kebijakan atau instruksi yang diberikan.

4. Keterkaitan Jabatan

Penjabat umumnya tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan dengan jabatan yang diisi, sedangkan Plt bisa saja memiliki keterkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional tertentu dalam organisasi. (*) 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com