Lifestyle . 24/07/2023, 11:00 WIB
4. Dapat berkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional:
Berbeda dengan Penjabat, Plt bisa saja memiliki keterkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional tertentu dalam organisasi atau lembaga.
1. Dasar Pengangkatan:
Penjabat diangkat berdasarkan peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang pengisian posisi jabatan sementara, sementara Pelaksana Tugas ditunjuk berdasarkan kebijakan internal organisasi atau lembaga.
2. Masa Jabatan:
Penjabat memiliki masa jabatan yang terbatas dan jelas, sedangkan Plt mungkin memiliki batas waktu yang kurang jelas dan fleksibel.
3. Kewenangan:
Penjabat biasanya memiliki kewenangan penuh sesuai dengan jabatan yang diisi, sementara Plt mungkin memiliki kewenangan yang lebih terbatas, tergantung pada kebijakan atau instruksi yang diberikan.
4. Keterkaitan Jabatan
Penjabat umumnya tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan dengan jabatan yang diisi, sedangkan Plt bisa saja memiliki keterkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional tertentu dalam organisasi. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id