Lifestyle . 24/07/2023, 11:00 WIB
Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) biasanya kita dengar dalam lingkup pemerintahan atau organisasi. Jabatan ini muncul ketika posisi kepemimpinan atau jabatan tertentu harus diisi sementara karena berbagai alasan seperti pemilihan baru, pengunduran diri, atau cuti panjang dari pejabat yang sebelumnya menjabat.
Dalam konteks tersebut, istilah Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) sering digunakan untuk merujuk pada orang yang mengisi posisi tersebut secara sementara.
Meskipun keduanya memiliki peran serupa, ada perbedaan penting antara Penjabat dan Pelaksana Tugas dalam satu jabatan. Artikel ini akan menjelaskan perbedaan antara Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam satu jabatan.
BACA JUGA:
Penjabat adalah seseorang yang diangkat untuk mengisi posisi kepemimpinan atau jabatan tertentu secara sementara ketika pejabat yang sebelumnya menjabat berhenti atau tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Penjabat umumnya diangkat berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku, seperti peraturan pemerintah atau ketentuan dalam anggaran dasar organisasi.
1. Diangkat berdasarkan peraturan tertentu:
Penjabat biasanya diangkat berdasarkan ketentuan hukum atau peraturan yang mengatur tentang pengisian posisi jabatan sementara.
Prosedur pengangkatan Penjabat umumnya harus mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Bertugas untuk jangka waktu tertentu:
Penjabat memiliki masa jabatan yang terbatas, yang biasanya berlangsung hingga posisi kepemimpinan tetap diisi oleh pejabat yang baru.
3. Kewenangan sesuai jabatan yang diisi:
Sebagai Penjabat, orang tersebut memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang diisi. Mereka harus melaksanakan tugas-tugas jabatan dengan sebaik-baiknya selama masa jabatan mereka.
BACA JUGA:
4. Tidak berkaitan dengan jabatan tetap:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com