Lifestyle . 24/07/2023, 11:00 WIB

Begini Perbedaan Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Satu Jabatan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Penjabat biasanya tidak berkepentingan atau tidak memiliki hubungan pribadi atau kepentingan langsung dengan jabatan yang diisi. Hal ini untuk memastikan netralitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.

Pelaksana Tugas (Plt)

Pelaksana Tugas adalah seseorang yang ditunjuk untuk mengisi posisi kepemimpinan atau jabatan tertentu secara sementara, tetapi penunjukan ini tidak selalu didasarkan pada ketentuan hukum atau peraturan tertentu.

Plt lebih sering terjadi di lingkungan pemerintah atau organisasi yang tidak diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengisian jabatan sementara.

Karakteristik Pelaksana Tugas:

1. Ditunjuk berdasarkan kebijakan internal:

Penunjukan Plt seringkali didasarkan pada kebijakan internal organisasi atau pemerintah, tanpa adanya aturan yang mengatur secara khusus tentang pengisian jabatan sementara. Penunjukan model ini biasanya lebih kepada kepentingan politik, kelompok atau adanya kedekatan personal. 

2. Tugas sementara tanpa jangka waktu yang pasti:

Plt biasanya menjabat untuk jangka waktu sementara, namun tidak selalu memiliki batas waktu yang jelas seperti Penjabat.

3. Kewenangan terbatas atau tergantung pada kebijakan:

Plt mungkin memiliki kewenangan yang lebih terbatas dibandingkan Penjabat, tergantung pada kebijakan atau instruksi dari pimpinan atau badan yang lebih tinggi.

4. Dapat berkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional:

Berbeda dengan Penjabat, Plt bisa saja memiliki keterkaitan dengan jabatan tetap atau jabatan fungsional tertentu dalam organisasi atau lembaga.

Perbedaan antara Penjabat (Pj) dan Pelaksana Tugas (Plt):

1. Dasar Pengangkatan:

Penjabat diangkat berdasarkan peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang pengisian posisi jabatan sementara, sementara Pelaksana Tugas ditunjuk berdasarkan kebijakan internal organisasi atau lembaga.

2. Masa Jabatan:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com