Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus korupsi dan tindak pindana pencucian uang (TPPU) pada proyek BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa yaitu, W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur dan A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka korupsi YUS dan WP, tersangka TPPU," katanya dalam keterangannya, Senin, 17 Juli 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Orang Ini
- Ternyata Maqdir Ismail Sudah Serahkan Rp35 Miliar Duit Korupsi BTS 4G, Kejagung: Kami Cuma Terima Rp27 Miliar
Pengembalian Uang Rp35 Miliar
Maqdir Ismail, kuasa hukum Irwan Hermawan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo menyebut telah menyerahkan Rp35 miliar ke penyidik Kejaksaan agung (Kejagung).
Uang senilai Rp35 miliar terkait korupsi BTS 4G Kominfo tersebut diserahkan Maqdir Ismail dalam dua tahap.
Hal itu terungkap usai Maqdir Ismail menjalani 3 jam pemeriksaan oleh penyidik Kejagung.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Maqdir Ismail mengungkap dirinya telah dua kali menyerahkan uang kepada pihak Kejagung terkait perkara korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang menjerat kliennya, Irwan Hermawan.
"Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar ini," kata Maqdir Ismail di Kejagung usai diperiksa pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dia pun berharap , seluruh uang yang telah diserahkan ke penyidik Kejagung punya dampak pada proses hukum yang menjerat Irwan Hermawan.
BACA JUGA:
- Datangi Kejagung Bawa Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Maqdir Ismail: Untuk Recovery
- Duit Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Dikembalikan ke Kejagung, Ini Pernyataan Menpora Dito
"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.
Kejagung Sebut Hanya Rp27 Miliar
Menanggapi pernyataan Maqdir Ismail, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah telah menerima total Rp35 miliar.
Ditegasnya pihaknya hanya menerima Rp27 miliar yang diserahkan pada Kamis, 13 Juli 2023.