Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Orang Ini

Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Orang Ini

Kapuspenkum Ketut Sumedana-Puspenkum Kejagung-

Kasus Korupsi dan TPPU Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Orang Ini - Kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022 masih terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara BTS 4G BAKTI Kominfo.

Terkait kasus korupsi dan TPPU perkara BTS 4G Kominfo, pihaknya memeriksa seorang saksi dari pihak swasta pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu WA," katanya dalam keterangannya, Jumat, 14 Juli 2023.

Dijelaskannya WA diperiksa untuk tersangka korupsi YUS dan tersangka TPPU berinisial WP dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:

"Pemeriksan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

Johnny G Plate Cs Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate didakwa merugikan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.

Dalam persidangan tersebut, jaksa memaparkan bahwa Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,848 miliar.

Selain itu, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400 atau Rp453 juta; dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy didakwa menerima Rp119 miliar.

BACA JUGA:

Selanjutnya, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima sebesar Rp2.940.870.824.490 atau Rp2,9 triliun, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1.584.914.620.955,00 atau Rp1,5 triliun, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00 atau Rp3,5 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: