"Sehingga kami harapkan ini akan mengurangi bebannya Irwan," kata dia.
Kejagung Sebut Hanya Rp27 Miliar
Menanggapi pernyataan Maqdir Ismail, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membantah telah menerima total Rp35 miliar.
Ditegasnya pihaknya hanya menerima Rp27 miliar yang diserahkan pada Kamis, 13 Juli 2023.
Ketut mengatakan, penyerahan uang baru dilakukan pertama kali oleh Maqdir Ismail sebanyak 1,8 dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.
"Saya sampaikan ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS," katanya.
BACA JUGA:
- Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Kembalikan Rp27 Miliar, Kejagung: Uang Belum Jelas, Tak Jamin Hapus Pidana
- Soal Uang Rp27 Miliar Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Pengacara Maqdir Ismail Dipanggil Kejagung
Ditegaskan kembali hingga saat ini, dirinya selaku Kapuspenkum Kejagung belum pernah menerima informasi adanya penyerahan uang dari Maqdir Ismail sebesar Rp8 miliar.
"Belum, sampai saat ini saya belum menerima informasi. Baru hari ini, rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru pertama kali," katanya.
Buru Inisial S, Penyidik Geledah Kantor Maqdir Ismail
Usai memeriksa Maqdir Ismail, penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan ke kantor Maqdir Ismail.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami asal-usul dari uang Rp27 miliar tersebut.
BACA JUGA: