Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten -- Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan memproses kasus praktik tenaga kesehatan tanpa prosedur, pada Senin 3 Juli 2023.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dony menjelaskan, perkara ini bermula di pertengahan bulan Juni 2023.
Saat itu didapat informasi ada sebuah salon kecantikan di wilayah Banten dan diduga melanggar ketentuan Undang-Undang kedokteran.
BACA JUGA: Polda Banten Turunkan Timsus Selidiki Crane Jatuh Tewaskan Dua Pekerja PT SMI II
BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
BACA JUGA: Polda Banten Buru Pemasok Sabu ke Dua Pemuda yang Ditangkap di Solear Tangerang
"Dari hasil penyelidikan Unit Subdit I, dilakukan pendalaman dan identifikasi terduga pelaku inisial RHR (25), tinggal di wilayah Provinsi Banten," terangnya kepada wartawan.
Dia mengungkapkan, pada salon tersebut diketahui melakukan berbagai praktik tenaga kesehatan namun tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak memiliki sertifikat resmi.
Pihaknya juga telah melakukan pengembangan dan pemeriksaan dalam penyidikan, terhadap para saksi, barang bukti dan terduga pelaku sehingga memenuhi unsur tindak pidana.
"Usaha ini sudah berjalan sekitar 1 tahun, selain jasa salon juga ada praktik tenaga kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA: Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Sipir Rutan Kelas I Tangerang Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten
BACA JUGA:Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia
BACA JUGA: Diringkus di Bandara Soetta, Empat Pengirim TKW Ilegal ke Arab Saudi Dibekuk Polda Banten
Kata dia perkara tersebut telah dilakukan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan telah P21.
Namun terus dilakukan pengembangan sebagai langkah preventif dan penegakan hukum secara proporsional bila ada pihak lain yang turut serta atau melakukan perbuatan serupa.