Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten

fin.co.id - 03/07/2023, 15:53 WIB

Buka Salon Kecantikan Tanpa Sertifikat Resmi, Seorang Wanita Diciduk Polda Banten

Tersangka RHR (25) Saat Diamankan Anggota Polda Banten.

Terakhir Dony menyampaikan harapannya agar perbuatan serupa tidak terulang kembali.

Dia berharap melalui kejadian tersebut masyarakat dapat mengambil pelajaran penting, soal penguatan program sosialisasi dan standar kompetensi yang bersertifikat serta pengawasan dari instansi terkait. 

"Agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, masyarakat terayomi dalam usaha dan tidak terdapat pelanggaran hukum prinsip," tutupnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat atas dugaan tindak pidana sesuai ketentuan pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 dan/atau Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan/atau Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 

Admin
Penulis