Diringkus di Bandara Soetta, Empat Pengirim TKW Ilegal ke Arab Saudi Dibekuk Polda Banten

Diringkus di Bandara Soetta, Empat Pengirim TKW Ilegal ke Arab Saudi Dibekuk Polda Banten

Press Release Ungkap Kasus TPPO Oleh Jajaran Polda Banten--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Dingkus di Bandara Soetta, Empat Pengirim TKW Ilegal ke Arab Saudi Dibekuk Polda Banten - Polda Banten ringkus empat pelaku pengiriman TKW Ilegal ke Arab Saudi

Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

BACA JUGA:Peringati HPSN 2023, Pemkab Tangerang Luncurkan Bank Sampah Induk

Dalam ungkap kasus perdagangan orang itu Polda Banten menangkap empat orang pelaku yakni BT (33), JB (53), YA (39), dan KA (50).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengungkapkan,  penangkapan pelaku perdagangan orang itu dilakukan pada Sabtu (18/02/2023), sekira jam 08.00 WIB di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Diawal dengan membuntuti mereka mulai dari Jalan Raya Tirtayasa, Kabupaten Serang, hingga ke Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," terangnya, Selasa 21 Februari 2023.

Dia menerangkan, dalam pengungkapan ini kepolisian berhasil menangkap empat tersangka yakni BT (33) warga Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, JB (53) warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:Diduga Aniaya Wanita Lansia, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Kemudian, YA (39) warga Cipondoh Kota Tangerang dan KA (50) warga Neglasari Kota Tangerang.

"Petugas juga berhasil mengamankan 3 perempuan yang akan dikirimkan ke Arab Saudi berinisial TW (22), NPN (24) dan NS (33)," ungkapnya.

Sementara, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat soal adanya penjemputan tiga perempuan yang diduga akan dikirimkan sebagai TKI ilegal.

Berdasarkan informasi itu petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten bergerak cepat melakukan surveilence dan penyelidikan sampai di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

BACA JUGA:Varietas Umbi Jepang Tengah Dikembangkan di Kabupaten Tangerang, Ini Keunggulannya dari Umbi Lokal

"Sekitar pukul 11.30 Wib ditemukan 3 perempuan warga negara Indonesia yang akan diberangkatkan atau dikirimkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga secara ilegal," tuturnya.

Lebih lanjut Dian mengatakan, modus operandi para pelaku yakni dengan mengirimkan tiga warga negara Indonesia ke Arab Saudi untuk dijadikan pembantu rumah tangga.

Para wanita tersebut dikirim ke luar negeri tanpa dokumen yang sah sebagai Pekerja Migran Indonesia atau menggunakan visa kunjungan.

"Untuk para korban jika telah tiba di Arab Saudi akan dijemput oleh majikanya masing-masing," ujarnya.

BACA JUGA:33 Bangunan Liar di Kosambi Tangerang Dibongkar, Pak Camat Bilang Begini...

Dian menambahkan, adapun pasal yang dilanggar oleh para tersangka yaitu Pasal 2 atau Pasal 4 atau Pasal 10 UU TPPO dengan ancaman paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara.

"Petugas juga telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganan korban ke UPTD PPA Provinsi Banten untuk perlindungan korban TPPO," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: