Lifestyle . 19/06/2023, 18:23 WIB

Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pasal 284 ayat (2)

Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Pasal 284 ini mengatur orang yang tunduk terhadap pasal 27 BW. Pasal 27 BW sendiri mengatakan bahwa seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang perempuan sebagai istrinya atau sebaliknya. Jika terbukti berselingkuh, dapat dipidanakan.

BACA JUGA:

Syarat untuk memidanakan pasangan yang berselingkuh yaitu pihak pelapor haruslah istri atau suami sah yang menjadi korban perselingkuhan, tidak dapat diwakilkan. 

Ini yang disebut delik perzinaan atau overspel atau delik aduan absolut. Artinya, kasus perselingkuhan tidak akan bisa diproses dan kedua pelaku tidak dapat dituntut apabila pasangan yang menjadi korban tidak melapor. 

Sebaliknya, jika korban melapor, maka secara otomatis selingkuhan pasangannya ikut dituntut.

BACA JUGA:

Laporan Harus Disertai Bukti 

Seseorang yang ingin melaporkan pasangannya yang berselingkuh, wajib memiliki alat bukti yang sah menurut menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu:

  • Keterangan saksi
  • Keterangan ahli
  • Surat
  • Petunjuk
  • Keterangan terdakwa
  • Bukti-bukti elektronik seperti foto, video, chat dan dokumen elektronik lainnya juga bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Namun harus diingat perselingkuhan yang bisa dilaporkan hanya jika terjadi persetubuhan. 

Perselingkuhan yang melibatkan kontak seksual sekalipun, namun jika tidak sampai terjadi persetubuhan, tidak dapat dijatuhi pasal pidana.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id