Lifestyle . 19/06/2023, 18:23 WIB

Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ini Jeratan Pasal Kasus Perselingkuhan, Pelakunya Bisa Dipenjara - Perselingkuhan ternyata bisa dijerat dengan pasal pidana. 

Ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan, lumayan lama, yaitu penjara paling lama 9 bulan.

Perselingkuhan yang dapat dikenai pasal pidana adalah perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu dari sepasang suami-istri yang terikat secara sah.

Salah satu pihak yang tak terima diselingkuhi bisa melaporkan perselingkuhan pasangan ke pihak berwajib. 

BACA JUGA:

Pelaku Perselingkuhan bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP.

Pasal 284 ayat (1)

Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:

1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

    b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin.

    b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

BACA JUGA:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id