News . 12/06/2023, 15:31 WIB
Sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait update dugaan korupsi emas impor yang sedang disidik.
Terkait dugaan korupsi emas senilai Rp 47,1 triliun tersebut, PT Antam Tbk menegaskan mendukung proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Kasus Korupsi Komoditi Emas di Ditjen Bea Cukai, Direktur PT Royal Raffles Capital Digarap Kejagung
Bahkan PT Antam menyatakan siap bekerja sama selama proses penyidikan berlangsung.
Corporate Secretary Division Head PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, pada 22 Mei 2023 lalu menjelaskan pihaknya menghormati dan mengikuti proses yang tengah berjalan.
Selain itu, PT Antam juga berkomitmen bekerja sama dengan pihak terkait. Menurut Syarif Faisal kasus hukum yang menyeret PT Antam tidak berdampak terhadap operasional perusahaan.
"Operasional perusahaan berjalan seperti biasa. Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai good corporate governance dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis perusahaan,” tegas Syarif Faisal.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com