Kasus Rudapaksa Balita Oleh Mahasiswa di Serang -- Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten, menangkap seorang mahasiswa pelaku rudapaksa terhadap anak kecil berusia lima tahun (balita).
Pelaku ditangkap, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.
Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku.
"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," ujar Kasatreskrim AKP Mochammad Nandar, Jumat 2 Juni 2023.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
BACA JUGA:Jadi DPO Polda Banten, Aksi Pencurian yang Dilakukan Pria Ini Bikin Geleng-geleng Kepala
BACA JUGA: Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia
Diterangkan Nandar, peristiwa bermula pada Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat itu korban sedang bermain di dekat rumahnya dihampiri kemudian di gendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku.
Namun saat pulang korban menangis karena kemaluannya sakit. Saat diperiksa oleh orangtuanya kemaluan korban berdarah.
"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku," terangnya.
BACA JUGA: Polres Serang Musnahkan 4,7 Kg Sabu yang Diselundupkan Jaringan Afghanistan
BACA JUGA:Miris, Bocah Perempuan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Pampers ke Warung