Birahi Memuncak, Mahasiswa di Banten Ini Nekat Cabuli Balita

fin.co.id - 02/06/2023, 20:26 WIB

Birahi Memuncak, Mahasiswa di Banten Ini Nekat Cabuli Balita

AM (20) Mahasiswa di Banten Tersangka Kasus Rudapaksa Balita.

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang anak. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini pun dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

Admin
Penulis