Enam Pelaku Curanmor Yang Kerap Beraksi di Banten Dibekuk Polisi, 30 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti!

fin.co.id - 01/06/2023, 19:34 WIB

Enam Pelaku Curanmor Yang Kerap Beraksi di Banten Dibekuk Polisi, 30 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti!

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria Dalam Konprensi Press Kasus Curanmor di Mapolres Serang.

Penangkapan Enam Kompolotan Curanmor di Serang, Banten -- Enam orang kompolotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Banten dibekuk polisi.

Komplotan curanmor tersebut dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Serang, Polsek Cikande, dan Polsek Kragilan. 

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, keenam pelaku yang diamankan yakni MG (42), US (51), ZA (41), MA (25) serta dua orang penadah ER (21) dan MU (21).

"Berhasil mengamankan enam pelaku dan 30 unit sepeda motor hasil kejahatan," kata Yudha, dikutip FIN, Kamis 1 Juni 2023. 

BACA JUGA: Polres Serang Musnahkan 4,7 Kg Sabu yang Diselundupkan Jaringan Afghanistan

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

BACA JUGA: Jadi Perantara Jual Beli Ganja, Sipir Rutan Kelas I Tangerang Dicokok Ditresnarkoba Polda Banten

Kapolres menjelaskan, penangkapan para pelaku berawal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat CBS, warna Hitam Nopol : A-2605-IC pada hari Rabu (08/02) lalu. 

Saat itu, sepeda motor milik korban berinisial SM (24) dicuri oleh pelaku MG dan US saat sedang terparkir di pinggir jalan tepatnya di Kampung Seba, Desa Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. A

"Adapun cara yang dilakukan oleh MG dan US dalam melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T," terangnya. 

Yudha melanjutkan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada ER sebesar Rp 3 juta. 

BACA JUGA: Kasus Honda Freed Pakai Plat Dinas Polri Palsu di Tol Tangerang Merak Kini Ditangani Ditlantas Polda Banten

BACA JUGA:Jadi DPO Polda Banten, Aksi Pencurian yang Dilakukan Pria Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA: Jual Tembakau Gorila, Pria di Kabupaten Serang Ini Dicokok Polisi Saat Akan Antar Pesanan

Selanjutnya, ER menjual kembali kendaraan bermotor hasil curian itu kepada DA (DPO) sebesar Rp 3,4 juta. 

Admin
Penulis