Jual Tembakau Gorila, Pria di Kabupaten Serang Ini Dicokok Polisi Saat Akan Antar Pesanan

Jual Tembakau Gorila, Pria di Kabupaten Serang Ini Dicokok Polisi Saat Akan Antar Pesanan

Tersangka SZ Pengedar Tembakau Sintetis atau Gorila Yang Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang --Polda Banten Untuk FIN

Jual Tembakau Gorila, Pria di Kabupaten Serang Ini Dicokok Polisi Saat Akan Antar Pesanan - Pengedar tembakau sintetis atau gorila berinisial SZ (24) dicokok personel Satresnarkoba Polres Serang.

Tersangka pengedar tembakau gorila ini dicokok polisi di rumah kontrakannya di Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

BACA JUGA:Warga Tangerang yang Ikut Mudik Gratis Sudah Cetak Tiket? Kalau Belum Buruan Datang ke Lokasi Ini

BACA JUGA:Dapat Memicu Aksi Tawuran Saat Ramadan, Kapolresta Tangerang Ingatkan Warga Tak Main Petasan Berlebihan

Dia ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan tembakau gorila kepada seseorang.

"Dari tersangka SZ, petugas mengamankan barang bukti 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan dalam bagasi motor," terang Kasatnarkoba AKP Michael K Tandayu, Rabu 15 Maret 2023.

"Turut diamankan satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi," imbuhnya.

Dijelaskan Michael, tersangka diamankan di halaman rumah kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan.

BACA JUGA:Hujan Deras, Tiga Wilayah di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir

BACA JUGA:Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Tangerang Pasang 300 CCTV di Daerah Rawan Kejahatan

"Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam box motor," ujarnya.

Michael mengatakan tersangka SZ ditangkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.

Warga mencurigai jika tersangka menjual narkoba.

"Berbekal dari informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman informasi," terang Michael.

BACA JUGA:Begini Cara Polresta Tangerang Tingkatkan Pengamanan di Bulan Suci Ramadan

BACA JUGA:Beli Pertalite di SPBU Lalu Dijual Eceran, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Selanjutnya, pada Sabtu 11 Maret 2023, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap SZ.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang diamankan petugas.

"Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram," tuturnya.

Michael mengatakan bisnis haram ini baru dilakukan SZ selama 1 bulan.

BACA JUGA:ETLE Rekam 200 Pelanggar Lalu Lintas di Kabupaten Tangerang, Satlantas: Kita Tambah 2 Kamera Lagi

BACA JUGA:Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar

Tersangka yang berstatus pengangguran mengaku menjual tembakau karena tergiur dengan keuntungannya.

"Sudah satu bulan menjual tembakau gorila," ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Nonor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Juncto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika. "Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: