Kejagung Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Dana Pensiun DP4 - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia Tahun 2013 - 2019.
Dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan 6 orang tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pada Senin, 22 Mei 2023, penyidik memerika 4 orang terkait kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4.
Dijelaskannya keempat orang yang diperiksa, yaitu AF selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2014 - 2018, GIP selaku Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 periode 2012 - 2015, JK selaku Wiraswasta dan MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencamulia.
BACA JUGA:
"Mereka diperiksa untuk tersangka EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM," katanya dalam keterangannya, Senin, 22 Mei 2023.
Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait kasus tersebut.
6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun DP4 Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan penetapan para tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan, Selasa, 9 Mei 2023.
Dijelaskannya para tersangka merupakan pejabat di lingkungan DP4 dan seorang pihak swasta.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periks Direktur PT Graharmarga Kencanamulia
- Kasus Korupsi Dana Pensiun, Penyidik Kejagung Garap Eks Pejabat DP4
Dirincinya para pelaku adalah EWI selaku Direktur Utama DP4 periode 2011-2016, KAM selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008-2014, US selaku Manajer Investasi DP4 periode 2005-2019, IS selaku Staf Investasi Sektor Rill periode 2012-2017, CAK selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012-2017 dan AHM selaku makelar tanah (pihak swasta).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung dari 9 Mei sampai 28 Mei,” katanya, Selasa, 9 Mei 2023.
Adapun penahanan tersangka dilakukan terpisah, untuk tersangka EWI, KAM dan AHM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka CAK, US dan IS ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periks Direktur PT Graharmarga Kencanamulia - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Graharmarga Kencanamulia, pada Kamis, 6 April 2023.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq