Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Direktur PT Grahamarga Kencanamulia

Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Direktur PT Grahamarga Kencanamulia

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana -istimewa-

Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Direktur PT Grahamarga Kencanamulia - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Graharmarga Kencanamulia, pada Kamis, 6 April 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyedik memeriksa Direktur PT Graharmarga Kencanamulia dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019.

Tidak hanya Direktur PT Graharmarga Kencanamulia, Ketut mengatakan pihaknya juga memeriksa seorang lainnya dalam kasus tersebut.

"Penyidik memeriksa sebagai saksi MK selaku Direktur PT Graharmarga Kencanamulia dan JK selaku Wiraswasta," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 April 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya kedua diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 Tahun 2013 - 2019. 

Kerugian Negara Capai Rp148 Miliar 

Nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun pada PT Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019 terungkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan nilai kerugian negara atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun PT DP4 pada tahun 2013-2019 mencapai Rp148 miliar.

"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp148 miliar, dan akan berkembang terus," katanya dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.

Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 40 saksi. 

BACA JUGA:

Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya.

"Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," ucapnya melanjutkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: