Ekonomi . 08/05/2023, 20:05 WIB

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Penulis : Admin
Editor : Admin
  • HSBKu yang berlaku Rp80.000
  • HSBKpa yang berlaku Rp67.000

BACA JUGA:

  1. Apakah Bisa Buka WhatsApp Web di Handphone? Simak Info dan Caranya di Sini
  2. Mengenal Investasi Emas di Pegadaian, Cara Buka Rekening Hingga Syarat dan Keuntungan yang Didapatkan

Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB harus dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Rumus menghitung BPHTB adalah (NPOP-NPOPTKP)x5 persen. Berikut contoh perhitungannya:

  • NPOP Rp200.000.000
  • NPOPTKP (khusus wilayah DKI Jakarta) Rp60.000.000
  • NPOP-NPOPTKP Rp140.000.000
  • 5 persenx140.000.000 Rp7.000.000

Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, yaitu:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

BACA JUGA:

  1. Cara Menggunakan ChatGPT Gratis untuk Bantu Selesaikan Tugas, Gampang Banget!
  2. Ini Dia Cara Agar Tidak Boros Uang, Klik di Sini untuk Simak Tipsnya!

Demikian ulasan mengenai biaya membuat sertifikat tanah. Semoga Anda tercerahkan. Jangan sampai kena pungli dalam pengurusan sertifikat hak milik. 

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id