Ekonomi . 08/05/2023, 20:05 WIB
BACA JUGA:
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB harus dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan.
Rumus menghitung BPHTB adalah (NPOP-NPOPTKP)x5 persen. Berikut contoh perhitungannya:
Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, yaitu:
BACA JUGA:
Demikian ulasan mengenai biaya membuat sertifikat tanah. Semoga Anda tercerahkan. Jangan sampai kena pungli dalam pengurusan sertifikat hak milik.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id