Ekonomi . 08/05/2023, 20:05 WIB

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Penulis : Admin
Editor : Admin
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Formulir permohonan mencakup identitas diri, luas letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  3. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  4. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  5. Bukti pemilikan tanah/alas hak milik adat/bekas milik adat
  6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

BACA JUGA:

  1. Cara Menggunakan ChatGPT Gratis untuk Bantu Selesaikan Tugas, Gampang Banget!
  2. Ini Dia Cara Agar Tidak Boros Uang, Klik di Sini untuk Simak Tipsnya!

Demikian ulasan mengenai biaya membuat sertifikat tanah. Semoga Anda tercerahkan. Jangan sampai kena pungli dalam pengurusan sertifikat hak milik. 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com