Ekonomi . 08/05/2023, 20:05 WIB

Wajib Tahu! Segini Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Jangan Sampai Kena Pungli

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

  1. Kuncinya Disiplin! Begini Cara Menabung yang Benar Agar Tujuan Finansialmu Tercapai
  2. Milenial Wajib Tahu! Cara Menabung Untuk Beli Rumah, Penuh Perjuangan Gaes

Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:

Jenis Pelayanan (Pasal 1).

  1. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan.
  2. Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
  3. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya.
  4. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
  5. Pelayanan Pendaftaran Tanah.
  6. Pelayanan Informasi Pertanahan.
  7. Pelayanan Lisensi.
  8. Pelayanan Pendidikan.
  9. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB).
  10. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain.
  11. Tarif Pelayanan.

Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)

  1. Luas Tanah sampai 10 hektar Tu=(L/500×HSBKu )+Rp100.000
  2. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar Tu=(L/4.000×HSBKu )+Rp14.000.000
  3. Luas Tanah di atas 1.000 hektar Tu=(L/10.000×HSBKu )+Rp134.000.000

BACA JUGA:

  1. Cara Jualan di Lazada dengan Mudah untuk Pemula, Simak langkah-langkah Berikut!
  2. Cara Investasi Emas yang Menguntungkan, Cocok Bagi Investor Pemula

Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)

  1. Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Tpa) = (L/500×HSBKpa)+Rp350.000
  2. Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
  3. Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
  4. Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon

Biaya Sertifikasi Tanah

Contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Anda membeli sebidang tanah seluas 300m2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya.

Biaya pengukuran Tu=(300/ 500×Rp80.000)+Rp100.000=Rp148.000

Biaya pemeriksaan tanah Tpa=(300/500×Rp67.000)+Rp350.000=Rp390.000

Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50.000

TOTAL Rp 588.000

Keterangan:

  • HSBKu yang berlaku Rp80.000
  • HSBKpa yang berlaku Rp67.000

BACA JUGA:

  1. Apakah Bisa Buka WhatsApp Web di Handphone? Simak Info dan Caranya di Sini
  2. Mengenal Investasi Emas di Pegadaian, Cara Buka Rekening Hingga Syarat dan Keuntungan yang Didapatkan

Biaya BPHTB

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau disingkat BPHTB harus dibayar lunas sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Rumus menghitung BPHTB adalah (NPOP-NPOPTKP)x5 persen. Berikut contoh perhitungannya:

  • NPOP Rp200.000.000
  • NPOPTKP (khusus wilayah DKI Jakarta) Rp60.000.000
  • NPOP-NPOPTKP Rp140.000.000
  • 5 persenx140.000.000 Rp7.000.000

Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.

Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah, yaitu:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com