Nasional . 30/04/2023, 21:27 WIB

RUU Kesehatan Omnibuslaw Terus Digeber, Ledia Hanifa Ingatkan Soal Kesehatan Jiwa Jangan Terabaikan

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Sampai saat ini usulan pemerintah justru membagi tanggung jawab itu pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, keluarga, juga masyarakat dalam hal penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa yang sesuai standar, aman, bermutu, dan terjangkau. Padahal tanggung jawab utama harus dipikul oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ini harus secara tegas dibunyikan dalam Undang-undang.  Keluarga, masyarakat atau stakeholder lain posisinya adalah ikut bertanggung jawab," tuturnya.  

BACA JUGA:

  1. Cabut Omnibus Law, Ribuan Buruh Gelar Aksi di Gedung DPR
  2. Omnibus Law Politik Dikebut Tahun Ini

Kedua, upaya promotif preventif terkait masalah kejiwaan harus dikedepankan mengingat prevalensi orang dengan masalah kesehatan jiwa terus meningkat karena berbagai sebab. 

“Upaya kuratif rehabilitatif memang penting untuk menangani masalah orang yang memiliki gangguan kesehatan jiwa. Namun upaya promotif preventif harus dikuatkan untuk menekan angka prevalensi dan mendukung pencapaian kehidupan masyarakat yang sehat secara fisik, mental, sosial dan spiritual," kata dia. 

Ledia juga mengingatkan upaya preventif mendukung kesehatan jiwa ini selain perlu diselaraskan dengan UU No 23 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi juga seharusnya bisa dilakukan di  fasilitas kesehatan primer. 

“Persoalan kita saat ini, pelayanan kesehatan jiwa terutama dalam hal upaya promotif preventif masih sangat tertinggal baik dari turunan programnya maupun fasilitas layanannya. Karenanya menjadi penting memuat dalam RUU ini kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan SDM dan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas-fasilitas primer di seluruh pelosok tanah air," tegasnya. 

BACA JUGA:

  1. Draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja Berpotensi Molor
  2. Omnibus Law Ditarget 100 Hari

Ketiga, segala pembiayaan layanan kesehatan jiwa harus tercakup dalam layanan kesehatan tanggungan BPJS. 

“Karena penanganan kesehatan jiwa itu sama pentingnya dengan penanganan kesehatan fisik maka cakupan layanan masalah kesehatan jiwa, termasuk biaya obat-obatan yang dibutuhkan untuk pengobatan gangguan jiwa harus termasuk dalam layanan yang dicover BPJS untuk mendukung tercapainya cita-cita kita mewujudkan SDM  Indonesia yang unggul dan sehat secara fisik, mental, sosial, spiritual," urainya. 

Keempat, Ledia juga mengingatkan agar penanganan pada orang dengan masalah kesehatan jiwa maupun orang dengan masalah gangguan jiwa harus diutamakan berbasis keluarga, berbasis masyarakat dan berbasis pemenuhan hak. 

Sebab orang-orang dengan masalah kejiwaan maupun gangguan kejiwaan sesungguhnya tetap memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan dan berpartisipasi dalam pembangunan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. 

BACA JUGA:

  1. Ledia Hanifa: Arteria Dahlan Lebay, Bahasa Sunda Sebagai Selipan di Rapat, Tak Diharamkan
  2. PKS Komentari Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id