Omnibus Law Politik Dikebut Tahun Ini

Omnibus Law Politik Dikebut Tahun Ini

JAKARTA - Penyederhanaan sistem politik dan pemerintahan Indonesia yang tengah dibahas di DPR. Rencananya penggabungan lima Undang-undang dalam Omnibus Law bidang politik akan dikebut pada 2020 ini. Peneliti Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, rencana menggabungkan sejumlah aturan atau norma dalam undang-undang yang terkait itu merupakan terobosan baik. Hal ini terutama terkait dengan penggabungan sejumlah UU yang berhubungan dengan proses elektoral. Ferry menilai hal itu penting agar jangan sampai ada keputusan atau norma yang tidak berhubungan antara satu dengan yang lain. Upaya tersebut bisa memastikan adanya mekanisme persyaratan yang seiring dan sejalan di tingkatan jabatan presiden, kepala daerah, dan lembaga legislatif. ”Termasuk hal-hal teknis kepemiluan. Hal itu juga harus ditegaskan bahwa proses pilkada itu, kan termasuk pemilu,” kata Ferry di Jakarta, Jumat (3/1). Selain adanya kepastian bahwa proses pilkada dan pemilu berada dalam satu pengaturan, Ferry menilai yang juga penting adalah mengintegrasikan aturan kependudukan. Tujuannya agar proses pemutakhiran data pemilih menjadi sinkron dan terarah. Dengan demikian, terjadi praktik pendaftaran serta pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan (continuous register). Ia menilai praktik pendaftaran data pemilih selama ini cenderung tidak berkelanjutan sekalipun hal itu diamanatkan dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hal lain yang juga penting, imbuh Ferry, adalah sejumlah aturan terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi. Ini misalnya berhubungan dengan aturan kampanye di media sosial, menajamen elektoral dalam konteks transparansi teknologi informasi, dan sebagainya. Disinggung mengenai waktu implementasi UU hasil penggabungan tersebut, Ferry berharap proses pembahasannya selesai pada akhir 2020 atau 2021. Hal ini diperlukan agar persiapan oleh penyelenggara dan peserta pemilu dapat berjalan baik dan efektif. Dia memproyeksikan UU hasil penggabungan atau kodifikasi sejumlah aturan terkait praktik elektoral itu akan digunakan sebagai landasan penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulfikar Arse Sadikin mengkonfirmasi hal tersebut. Ia menyatakan lima UU yang akan digabungkan itu di antaranya UU tentang Pemilu, UU tentang Pilkada, UU tentang Parpol, UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dan UU tentang Pemerintah Daerah. “Setahu saya itu rencana penggabungan lima UU muncul saat Kemendagri berkonsultasi dengan pimpinan Komisi II. Menjelang penepatan prolegnas 2019-2024," kata Zulfikar. Dia menyatakan sudah ada diskusi dan kesepahaman antara Komisi II dan Kemendagri untuk menggabungkan lima UU tersebut dalam RUU Omnibus Law bidang politik. Zulfikar menyatakan tujuan pembentukan Omnibus Law bidang politik agar peraturan soal pemilu di Indonesia bisa diatur dalam satu rumpun undang-undang. Hal itu bertujuan agar memudahkan pembuatan norma yang saling berkaitan satu sama lain. "Sehingga memudahkan dalam pembuatan norma yang saling terkait dan menjadi satu kesatuan yang utuh," paparnya. (khf/fin/rh)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: