Serba Serbi Ramadhan . 03/04/2023, 13:10 WIB
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
BACA JUGA:
Setelah mengetahui sedikit tentang pengertian zakat fitrah, tak ada salahnya untuk tahu teks bacaan niatnya.
Niat lebih dibutuhkan daripada ijab kabul. Sebab itu, niat zakat wajib sementara ijab kabulnya tidak. Kendati cukup di dalam hati, melafalkan niat dianjurkan untuk memantapkan hati.
Berikut adalah lafal niat zakat lengkap beserta terjemahnya sebagaimana dilansir laman NU Online.
BACA JUGA:
"Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta'âlâ."
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ."
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com