BACA JUGA: Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Garap 6 Orang
Diungkapkannya penyidikan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo belum selesai.
“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” katanya.
Dirincinya perpanjangan masa penahanan untuk tersangka AAL, YS dan GMS terhitung mulai 5 Maret sampai 3 April 2023.
“Ketiga tersangka kini masih mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya
BACA JUGA: Cari Tersangka Baru, 3 Orang Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Sedangkan tersangka MA masa penahanan diperpanjang mulai 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Sedangkan IH penahanannya diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ungkapnya.
Aset Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Disita
Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang miliaran rupiah dan juga berbagai kendaraan mewah.
Uang dan kendaraan mewah tersebut disita penyidik Kejagung terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020-2022.
Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan dilakukan untuk pemulihan keuangan negara.
BACA JUGA: Soal Keterkaitan Kadin Di Kasus BTS Jadi Polemik, Kapus Penkum Kejagung : Saya akan Tegur
"Uang senilai Rp 10.149.363.205 dan juga kendaraan mobil dan motor," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2023.
Dibeberkannya adapun barang yang yang disita yaitu:
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;