News

2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa dua petinggi PT FiberHome Technologies Ind

2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan arahan kepada 27 anggota Satgassus P3TPK di Aula Gedung Bundar Kejagung

- Rp200.000.000 disita dari saksi GW dalam perkara tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi DA dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp534.346.736 disita dari saksi GAP dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp300.000.000 disita dari saksi MFM dalam perkara Tersangka AAL;

- Rp650.000.000 disita dari saksi FYP dalam perkara Tersangka GMS;

BACA JUGA:Pejabat Kominfo dan 3 Direktur Diperiksa Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI

Selain itu, uang dalam bentuk mata uang asing yang disita dari saksi N dalam perkara Tersangka GMS, sebagai berikut:

- Uang tunai senilai 6.400 USD;

- Uang tunai senilai 110.234 SGD;

- Uang tunai senilai 3.720 Euro

- Uang tunai senilai 11 Ringgit Malaysia (RM).

"Selain aset dalam bentuk kendaraan dan uang, Tim Penyidik juga sedang melakukan penelusuran aset para Tersangka dalam bentuk tanah dan bangunan," katanya.(rls/lan)

Berita Terkait