2 Petinggi PT FiberHome Technologies Indonesia Dicecar Penyidik Jampidsus Soal Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa dua petinggi PT FiberHome Technologies Ind
Dibeberkannya adapun barang yang yang disita yaitu:
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil BMW X5;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Toyota Innova Venturer;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Lexus RX 300;
• 1 (satu) unit kendaraan berupa Mobil Honda HRV;
• 1 (satu) unit Motor Triumph;
• 1 (satu) unit Motor Ducati;
• 1 (satu) unit Motor BMW R 1250 GSA;
BACA JUGA: 6 Orang Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Sementara uang senilai Rp10.149.363.205 tersebut dengan rincian:
- Rp1.007.963.375 disita dari saksi MAKU dalam perkara tersangka YS;
- Rp213.348.794 disita dari saksi S/ Direktur PT Rambinet Digital Network dalam perkara tersangka YS;
- Rp6.711.204.300 disita dari TMH (kakak Tersangka AAL) melalui Bumi Parahiyangan dalam perkara tersangka AAL;
- Rp200.000.000 disita dari saksi JS dalam perkara tersangka AAL;
- Rp32.500.000 disita dari saksi SSD dalam perkara tersangka AAL;