Babak Baru Kasus KSP Indosurya, Kuasa Hukum Henry Surya Membantah Skema Ponzi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya kembali ditahan Bareskrim Polri.
Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, akta otentik dan tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: Divonis Bebas Pengadilan, Polri Jebloskan Henry Surya Pendiri Koperasi Indosurya ke Tahanan
Kuasa hukum Henry Surya membantah sangkaan pemalsuan dokumen, akta otentik dan pencucian uang.
Kuasa Hukum KSP Indosurya Soesilo menyebut, sangkaan tersebut sebagai tudingan yang tidak beralasan, termasuk melakukan skema ponzi dalam menjalankan bisnis KSP Indosurya.
Soesilo menambahkan, perkara pidana baru yang disangkakan itu adalah janggal dan nebis in idem atau sama dengan perkara pidana sebelumnya.
Diketahui KSP Indosurya Cipta didirikan akhir tahun 2012 dan mengalami gagal bayar pada tahun 2020 berjalan selama delapan tahun.
"Tidak menafikan adanya anggota koperasi yang mendapat keuntungan. Sehingga rasanya kurang tepat kalau diterakan skema Ponzi dalam pengelolaan KSP Indosurya Cipta," kata Soesilo.
Soesilo menuturkan, selama KSP Indosurya beroperasi banyak anggota yang menerima manfaat.
Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, menurut Soesila sebagai suatu kejanggalan.
Karena, masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktian-nya di persidangan, dalam Perkara Nomor : 779/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.
BACA JUGA: Penyidikan Baru Kasus KSP Indosurya, Polisi Panggil Saksi Korban dan Pengurus
"Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh polisi atau penyidik, maka secara substansial telah memenuhi asas nebis in idem, baik mengenai objeknya, subjeknya maupun substansi-nya. Tentu hal sedemikian menjadi alasan kami untuk melakukan bantahan," papar Soesilo.