Terdakwa Penipuan KSP Indosurya Total Rp106 Triliun Divonis Bebas, Mahfud Ingatkan Jaksa: Banding

Terdakwa Penipuan KSP Indosurya Total Rp106 Triliun Divonis Bebas, Mahfud Ingatkan Jaksa: Banding

KSP Indosurya.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terkait putusan bebas June Indria, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi komentar.

Mahfud meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam.

Mahfud minta agar Kejagung mengajukan banding atas vonis bebas June Indria, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

BACA JUGA:Kompolnas Sebut Bareskrim Sudah Sesuai Tangani Kasus KSP Indosurya Meski 2 Tersangka Dikeluarkan dari Penjara

“Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” katanya, Jumat 20 Januari 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa June Indria tidak terbuti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Bareskrim Keluarkan 2 Tersangka Penipuan Investasi KSP Indosurya dari Sel Tahanan, Alasannya...

"Petugas administrasi itu kan dihukum juga sebagai penyertaan, ya, di dalam kejahatan, tapi ini terserah hakim saja," tuturnya.

Mengenai Henry Surya selaku pelaku utama dalam perkara ini, Mahfud berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang kekayaannya dirampas hingga sekitar Rp106 triliun.

BACA JUGA:Nasabah KSP Indosurya Ingin Semua Tagihan Segera Tuntas

"Menurut dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, sungguh merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang punya modal-modal kecil yang dipercayakan ke Koperasi Indosurya. Ternyata sebesar Rp106 triliun itu dihabiskan uangnya, dicuri, disalahgunakan," kata Mahfud.

Mahfud meyakini majelis hakim memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik dan negara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: