Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Pemerintah dan Kejagung akan Kasasi!

Bos Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD: Pemerintah dan Kejagung akan Kasasi!

Mahfud MD (instagram.com) --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya), Henry Surya.

"Kita tidak bolah kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan kasasi," ujar Mahfud MD, Jumat 27 Januari 2023.

Mahfdu MD mengatakan hal tersebut usai melakukan rapat koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Menteri UKM dan Kantor Staf Presdien dalam rangka membahas putusan bebas Henry Surya. 

BACA JUGA:Terdakwa Penipuan KSP Indosurya Total Rp106 Triliun Divonis Bebas, Mahfud Ingatkan Jaksa: Banding

BACA JUGA:Kompolnas Sebut Bareskrim Sudah Sesuai Tangani Kasus KSP Indosurya Meski 2 Tersangka Dikeluarkan dari Penjara

Mahfud MD mengatakan, pemerintah terkejut dengan putusan bebas Henry Surya. Sebab telah jelas masuk dalam pelanggaran pidana baik dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Bahwa itu merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana baik dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPATK, itu ternyata dibebaskan oleh Mahkamah Agung," kata Mahfud MD.

Mahfud menambahkan, pemerintah juga akan melaksanakan putusan Penundaan Kewjiban Pembayaran Utang (PKPU) Pengadilan Niaga bukan hanya kepada KSP Indosurya, tetapi juga koperasi lainnya yang jumlahnya ada delapan koperasi.

Terdakwa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis bebas atas segala dakwaan pada Selasa, 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini Tampang Suwito Ayub, Tersangka Kasus KSP Indosurya yang Jadi DPO Polisi

BACA JUGA:Bareskrim Keluarkan 2 Tersangka Penipuan Investasi KSP Indosurya dari Sel Tahanan, Alasannya...

Hakim Ketua PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan alasannya membebaskan Henry. Menurutnya perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.

"Menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melakukan perkara perdata," ucap Syafrudin.

Padahal, sebelumnya ia dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan dalam persidangan sebelumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: