Tangerang . 14/03/2023, 21:29 WIB

Komnas PA Banten Soroti Maraknya Aksi Tawuran Pelajar

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Darurat Tawuran Pelajar! Pelakunya Kini Siswa SMP

Selain itu, pendekatan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum merupakan salah satu pendekatan yang tepat dalam menangani anak-anak yang terlibat tawuran.

"Dalam hal ini, Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Banten dan Komisi V DPRD Banten, untuk menyusun program pencegahan dan penanganan bertajuk Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," paparnya.

Dia menjelaskan, program ini bertujuan untuk memberikan pembinanan berkelanjutan bagi anak-anak yang terindikasi terlibat kekerasan berkelompok maupun tawuran.

Pembinaan berkelanjutan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk membantu anak-anak tersebut keluar dari lingkaran kekerasan.

BACA JUGA: 3 Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di TangCity Dibekuk Polisi

BACA JUGA:49 Warga Kabupaten Tangerang Terserang Leptospirosis di Tahun 2022, Sepuluh Orang Meninggal Dunia

"Dan mencegah mereka terlibat dalam tindakan kekerasan dimasa depan," imbuhnya.

Pendekatan restorative justice yang diterapkan dalam program ini adalah pendekatan yang melibatkan semua pihak yang terkait dalam kasus tawuran, termasuk korban, pelaku, keluarga, masyarakat, dan pihak berwenang.

"Tujuan pendekatan restorative justice adalah untuk memperbaiki hubungan yang rusak akibat tindakan kekerasan dan memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penyelesaian kasus," pungkasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com