3 Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di TangCity Dibekuk Polisi

3 Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di TangCity Dibekuk Polisi

RL (33) Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di TangCity Mal--Polres Metro Tangerang Kota Untuk FIN

Tiga Tahun Buron, Pelaku Pembacokan Sopir Taksi Online di TangCity Dibekuk Polisi

Usai sudah masa pelarian RL (33) pelaku pembacokan sopir taksi online S (43) yang terjadi di parkiran mal TangCity, Tangerang pada 2021 lalu.

Tiga tahun buron akhirnya dia berhasil ditangkap Tim Opasnal Resmob Polres Metro Tangerang Kota.

BACA JUGA:Game Penghasil Uang, Bisa Dapet Rp 100 Ribu dan Dapat Di Cairkan Dalam Bentuk Saldo Dana!

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, peristiwa penganiayaan terhadap sopir taksi online itu terjadi pada 25 April 2021 lalu, sekira pukul 01.45 WIB.

Pelaku melakukan pembacokan terhadap korban di area Parkiran Mall Tangcity, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

"Kejadian bermula saat korban mendapatkan order dari pelaku, dijemput di daerah Sepatan dengan tujuan daerah Telaga Bestari," terang Zain, Senin 13 Maret 2023.

Namun, di tengah perjalanan pelaku malah meminta korban mengantarnya ke Mall Tangerang City, Kota Tangerang.

BACA JUGA:49 Warga Kabupaten Tangerang Terserang Leptospirosis di Tahun 2022, Sepuluh Orang Meninggal Dunia

Korbanpun menuruti kemauan pelaku. Namun, saat sampai di Parkiran Mall Tangcity tepatnya di ruko Blok D.30-32 pelaku langsung menodongkan sebilah golok ke leher korban.

"Karena korban melawan pelaku langsung membacok korban di bagian leher," jelasnya.

Dikatakan Kapolres, adapun modus penganiayaan tersebut karena pelaku ingin menguasai mobil korban.

Lantaran korban terus melawan luka yang diderita tidak hanya di leher, namun tangan, pelipis, telapak dan jari mengalami luka sobek sabetan golok.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Manager Kepesertaan DP4 dan Direktur PT Grahamarga Kencanamulia, Terkait Korupsi

"Pelaku buron selama 3 tahun," imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang didapat kepolisian pada Jum'at (10/3/2023) pelaku diketahuo sedang berada di tempat karaoke di wilayah TangCity.

Mendapat informasi itu Tim opsnal Resmob yang tengah patroli mendatangi lokaai dan langsung mengamankannya.

"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan dan percobaan perampokan korban supir taksi online pada 3 tahun lalu," papar Zain.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mudik Gratis Kemenhub 2023 hingga Lokasi Validasi Peserta Mudik Gratis 2023

Saat ini pelaku berada di sel tahanan polres, proses penyelidikan.

"Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP penganiayaan," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: