Tangerang . 06/03/2023, 20:55 WIB

Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi

"Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1) yang mana Truk Tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.O0 Wib sampai dengan pukul 05.00 WIB," tuturnya.

" Dan Adapun beberapa jenis kendaraan yang dibatasi aturan jam operasional nya yang ditegaskan pada pasal (4) yang diantaranya, Truk Tanah, Pasir dan Batu," sambungnya.

Dia menyebut, dalam pengawasan ini pihaknya menerjunkan sebanyak 53 personel.

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada puluhan truk tambang yang kedapatan melanggar aturan waktu operasional.

BACA JUGA: 21 Ribu Lebih Berkas Lamaran di Job Fair HUT ke-30 Kota Tangerang, Jumlah yang Sudah Lolos Masuk Kerja Segini

BACA JUGA:Polresta Tangerang Gelar Operasi Cipkon, Hasilnya: Belas Motor Bodong dan Obat Terlarang Tramadol

"Semoga ke depan para supir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com