Tangerang . 06/03/2023, 20:55 WIB
BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi
"Berdasarkan Perbup 12 Tahun 2022 pasal 3 ayat (1) yang mana Truk Tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.O0 Wib sampai dengan pukul 05.00 WIB," tuturnya.
" Dan Adapun beberapa jenis kendaraan yang dibatasi aturan jam operasional nya yang ditegaskan pada pasal (4) yang diantaranya, Truk Tanah, Pasir dan Batu," sambungnya.
Dia menyebut, dalam pengawasan ini pihaknya menerjunkan sebanyak 53 personel.
Dalam operasi tersebut, setidaknya ada puluhan truk tambang yang kedapatan melanggar aturan waktu operasional.
BACA JUGA:Polresta Tangerang Gelar Operasi Cipkon, Hasilnya: Belas Motor Bodong dan Obat Terlarang Tramadol
"Semoga ke depan para supir truk dapat mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com