Tangerang . 06/03/2023, 20:55 WIB
Peraturan Bupati Tangerang Soal Jam Operasional Mobil Barang Tak Digubris Para Pemilik Truk Tambang - Peraturan Bupati (Perbup) soal pembatasan waktu operasional mobil barang dikangkangi para pemilik truk tambang yang beroperasi di Kabupaten Tangerang.
Sebab, banyak truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan oleh Pemkab Tangerang yakni pukul 22.00-05.00 WIB.
BACA JUGA: Ribuan Atlet Muda Kabupaten Tangerang Unjuk Gigi pada Ajang POR Pelajar
BACA JUGA:Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang Belajar Otodidak, Supaya Tak Meledak Dikasih Es Batu
Padahal terkait jam operasional truk tambang ini sudah dua kali diatur oleh Pemkab Tangerang.
Yakni melalui peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Banyaknya truk tambang yang seliweran di luar jam operasional membuat Satpol PP dan Dishub setempat turun tangan mengawasi penerapan Perbup tersebut.
Pengawasan truk tambang ini dilakukan pada ruas-ruas jalan yang meliputi ruas jalan Adiyasa, Perbatasan Serang-Tangerang, Legok, Suradita, Dadap Kosambi, Teluknaga dan Benda serta dilakukan secara gabungan bersama unsur TNI dan POLRI.
BACA JUGA: 3 Bulan Operasi Segini Banyaknya Keuntungan yang Didapat Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang
BACA JUGA:Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Tangerang Diungkap Polisi, Begini Kronologinya
Puluhan truk tambang kedapatan melintas di luar jam operasional atau di siang hari.
"Kita lakukan pengawasan terhadap penerapan aturan jam opersional truk tambang di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kasatpol PP Fachrul Rozi, Senin 6 Maret 2023.
Dia menyampaikan, pengawasan ini dilakukan berdasarkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pihaknya bersama Dishub Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan di beberapa titik ruas jalan yang sering dilalui oleh truk-truk tambang barang golongan III, golongan IV, dan golongan V.
BACA JUGA: Produk UMKM Laku Keras di Acara Pekan Raya Kota Tangerang, Omzet Capai Rp400 Juta Lebih
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com