News . 01/03/2023, 11:13 WIB
BACA JUGA: Sudah Menyiapkan Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Belum? Yuk Cek Persyaratan Lengkap CPNS Di Sini
BACA JUGA:Kabar Gembira, Seleksi CPNS 2023 Dibuka untuk Umum Bukan Hanya PPPK
BACA JUGA: Ternyata Ada 1.030.501 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Segera Persiapkan Diri
BACA JUGA:Seleksi CPNS Dibuka pada Juni 2023, Simak Syarat Pendaftaran dan Info Selengkapnya Di Sini!
BACA JUGA: Rekrutmen Formasi CPNS 2023, Kementerian PANRB Masih Olah Data dan Usulan Kebutuhan ASN
BACA JUGA:Kementerian PANRB bakal Umumkan Formasi CPNS dan PPPK pada April 2023
BACA JUGA: Formasi CPNS 2023 Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Informasi Selengkapnya
BACA JUGA:Siap-siap! CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini
Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.
Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 yang bisa kami sampaikan. Kesimpulannya adalah, isu kenaikan gaji PNS 2023 tidak benar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com