News . 01/03/2023, 11:13 WIB

Cek Fakta Kenaikan Gaji PNS 7 Persen di 2023, Berikut Besaran Gaji Tiap Golongannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Dibuka, Berikut Syarat Daftar dan Informasi Selengkapnya

BACA JUGA:Siap-siap! CPNS 2023 Segera Dibuka, Simak Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan Berikut Ini

Bukan hanya gaji pokok, para PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan yang cukup fantastis. Mereka berhak menerima tunjangan kinerja mulai dari tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. 

Tunjangan kinerja alias tukin adalah tunjangan dengan jumlah yang besar akan akan didapatkan oleh PNS. Tukin yang diterima oleh seorang PNS tidaklah sama, hal ini sesuai dengan kelas jabatan ataupun instansi tempat mereka bekerja.

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji PNS 2023 yang bisa kami sampaikan. Kesimpulannya adalah, isu kenaikan gaji PNS 2023 tidak benar.   

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id