Lifestyle . 12/02/2023, 12:30 WIB
Selain manual, Anda juga bisa melakukan klaim pencairan JHT secara online. Berikut ini caranya:
BACA JUGA:Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia
Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi yang dikirimkan ke email milik Anda, apakah berkas-berkas yang di-upload layak di klaim atau tidak.
Apabila layak, maka Anda akan menerima formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan Anda sekaligus melakukan pencairan.
Apabila Anda ingin tetap melakukannya secara manual, sebaiknya Anda melakukan registrasi antrian online terlebih dahulu, dengan cara:
BACA JUGA:Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini
Demikian informasi mengenai cara mengisi Formulir Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan Anda, semoga informasinya berguna bagi Anda.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id