Lifestyle . 12/02/2023, 12:30 WIB

Wajib Tahu! Cara Mengisi Formulir Pengajuan JHT BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pencairan Dana

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berikut ini tampilan formulir F5, pengajuan klaim dana Jaminan Hari Tua:

Cara Mengisi Formulir Pengajuan JHT

Setelah melihat bentuk dari formulir di atas, mari saatnya mengisi formulir tersebut.

BACA JUGA:Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Menkes: Kita Ingin Memberikan Layanan yang Baik

A. Yang Bertandatangan di Bawah Ini:

Nama: Pada kolom ini, Anda diminta untuk menuliskan nama Anda sebagai pihak yang akan mengajukan pencairan dana JHT. Namun, apabila Anda merupakan seorang ahli waris dari peserta yang menerima manfaat yang sudah meninggal (Anda sebagai istri, anak, orangtua, dan ahli waris lainnya) bisa mencantumkan nama Anda sebagai ahli warisnya.  

NIK: Masukan Nomor Induk Kependudukan pihak yang mengajukan klaim dana JHT, bisa si pekerja yang bersangkutan atau ahli waris peserta yang menerima manfaat.  

Alamat: Di sini dengan alamat dari pihak yang mengurus klaim dana JHT. Bisa Anda sendiri sebagai pekerja atau Anda sebagai ahli waris.  

Nomor Telepon/HP: Diisi dengan nomor telepon/HP pihak yang melakukan pengajuan permohonan pencairan dana JHT.  

BACA JUGA:Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Hubungan dengan Tenaga Kerja: Diisi dengan posisi Anda saat melakukan pengajuan pencairan JHT. Isi dengan ceklis pilihan yang sesuai dengan status hubungan Anda dengan peserta penerima manfaat, dalam hal ini pekerja.  

Data Tenaga Kerja: Pada bagian ini, isi dengan data lengkap tenaga kerja yang bersangkutan, seperti: 

Nama Pekerja

NIK

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id