Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

fin.co.id - 07/02/2023, 17:26 WIB

Informasi Penting! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Jadi Pengangguran

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran BPJSTK sepenuhnya dibayarkan oleh pemberi kerja atau kontraktor.

BACA JUGA:Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini

4. Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan pekerjaan serta menerima upah dari luar wilayah republik Indonesia. Pekerja migran Indonesia meliputi orang-orang yang berencana akan pergi ke luar negeri untuk memulai bekerja atau dalam tahap perencanaan.

Program BPJS TK yang bisa diikuti:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Gandeng BSSN Tingkatkan Keamanan Informasi Data Program JKN

Iuran BPJS Ketenagakerjaan berasal dari penerima upah bukan pemberi upah, sehingga peserta wajib menyisihkan sebagian dari pendapatannya untuk mendapatkan perlindungan JKK, JKM, atau JHT. PMI bisa membayarkan premi yang ada setiap bulannya ataupun setahun sekali.

Berapa biaya Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan perlindungan hari tua berupa uang tunai yang dapat dicairkan sekaligus. Peserta yang dapat mencairkan klaim ini antara lain pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, terkena PHK, atau mengundurkan diri (resign).

Berdasarkan PP No 46 Tahun 2015 sebesar 5,7 persen gaji dengan ketentuan:

  • 3,7 persen ditanggung oleh pemberi kerja;
  • 2 persen ditanggung oleh pekerja

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tekor di 2024, PBI Disebut Jadi Penyebabnya

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi