Cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 persen
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun
- Peserta masih aktif bekerja di perusahaan
- Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
- KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
- Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
- NPWP (khusus bagi yang ingin mengklaim lebih dari 50 juta)
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
- Dokumen kepemilikan rumah dan fotokopiannya
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 100 persen
- Melampirkan kartu BPJSTK/JAMSOSTEK asli dan fotokopiannya
- KTP/Paspor asli dan fotokopiannya
- KK (Kartu Keluarga) asli dan fotokopiannya
- Paklaring atau surat keterangan sudah berhenti kerja
- Buku rekening tabungan dan fotokopiannya
- Pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing dicetak 4 rangkap
- Surat resign atau keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas kerja dan transmigrasi
- Jika berhenti bekerja karena PHK, pastikan untuk melampirkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan)
- NPWP asli dan fotokopiannya (jika klaim lebih dari 50 juta)