Pekerja penerima upah adalah golongan pekerja yang mendapatkan upah, gaji, atau imbalan dari pemberi kerja (perusahaan). Misalnya PNS, TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD, Karyawan Swasta, Karya Yayasan dan Perusahaan yang didirikan oleh dua perusahaan atau lebih seperti perusahaan rintisan (joint venture).
BACA JUGA:Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dari HP, Gak Pake Repot
Program BPJS TK yang bisa diikuti:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Iuran JKK dan JKM dibayarkan sepenuhnya oleh pihak pemberi kerja, sedangkan JHT dan JP ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan penerima upah.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
BPU atau pekerja bukan penerima upah adalah tipe pekerja yang mendapatkan pendapatan secara mandiri, baik itu dengan cara menawarkan jasa maupun barang.
BACA JUGA:Harap Tenang! Penderita Gak Perlu Khawatir, Pemeriksaan Kanker Serviks Dijamin BPJS Kesehatan
Misalnya pekerja profesional, dokter, pengacara, sampai dengan pekerja kecil seperti pedagang, petani, sopir angkot, taksi atau ojek online.
Program BPJS TK yang bisa diikuti:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
BACA JUGA:Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia
Iuran untuk ketiga program tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pekerja bukan penerima upah (mandiri).
3. Pekerja Jasa Konstruksi (JAKON)
Pekerja jasa konstruksi (Jakon) adalah jenis pekerja yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pekerjaan serta pengawasan proyek konstruksi, baik itu pekerja harian atau pekerja kontrak dengan dana pekerjaan yang bersumber dari APBN/APBD, swasta, dana luar negeri, perorangan, dan sumber dana lainnya.