Iuran tersebut umumnya dibebankan ke perusahaan atau lembaga yang memberikan upah atau gaji. Singkatnya, BPJS TK mengusung sistem gotong royong (dari peserta, untuk peserta).
BPJS Ketenagakerjaan Punya 4 Program
Seperti yang sudah disinggung di awal, BPJS ketenagakerjaan memiliki 4 program yang meliputi:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan suatu program yang menjamin perlindungan dari berbagai risiko kecelakaan saat bekerja maupun yang berkaitan dengan pekerjaan. Jaminan ini juga ikut mengcover biaya perawatan penyakit akibat pekerjaan.
2. Jaminan Kematian
Program yang kedua yakni jaminan kematian. Dengan adanya program ini, ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan berupa uang tunai.
BACA JUGA:Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online, Bisa dari PC atau HP
3. Jaminan Hari Tua
Program jaminan hari tua (JHT) memberikan manfaat berupa uang tunai yang nilainya diakumulasikan dari iuran yang ada lalu ditambahkan dengan hasil pengembangan. Dana JHT dapat dicairkan secara sekaligus.
4. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun (JP) ditujukan untuk peserta BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan kehidupan layak di hari tua. Bilamana peserta BPJS meninggal dunia, maka manfaat jaminan ini akan diberikan kepada ahli warisnya. Tidak hanya itu saja, JP juga memberikan santunan bagi anggota yang terkena cacat tetap yang diakibatkan kecelakaan saat bekerja.
Siapa saja yang bisa jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Tidak semua peserta bisa mendapatkan semua manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang ada. Hal ini ditentukan dari jenis kepesertaan yang dipilih. Adapun penjelasannya sebagai berikut.