News . 24/01/2023, 18:32 WIB
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
BACA JUGA: Viral Wanita Diduga Penculik di Tangerang, Polisi: Dia Mengaku Diutus Malaikat
Sementara guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.
TPG ini diberi per bulan, tetapi pendistribusiannya ke para guru sertifikasi dirapel 3 bulan sekali.
Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru merujuk tahun sebelumnya yakni:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan penyelarasan data pada bulan Februari.
BACA JUGA: Business Matching PaDi UMKM Catatkan Nilai Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilaksanakan di bulan Juni dengan penyelarasan data pada bulan Mei.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com