News . 24/01/2023, 18:32 WIB

Hanya 6 Kategori Guru yang Tak Dapat Tunjangan Profesi 2023, Ini Penjelasannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

BACA JUGA: Ups, Terapkan Tilang Eletronik, Tapi Polda Metro Jaya Ngaku Anggaran Pengiriman Surat Tilang ETLE Minim

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

BACA JUGA: Viral Wanita Diduga Penculik di Tangerang, Polisi: Dia Mengaku Diutus Malaikat

Sementara guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, merujuk Pasal 2 Permendiknas 72 Tahun 2008, diberi TPG Rp 1,5 juta.

TPG ini diberi per bulan, tetapi pendistribusiannya ke para guru sertifikasi dirapel 3 bulan sekali.

Adapun jadwal pencairan tunjangan profesi guru merujuk tahun sebelumnya yakni:

- Pembayaran tunjangan triwulan I dilaksanakan di bulan Maret dengan penyelarasan data pada bulan Februari.

BACA JUGA: Business Matching PaDi UMKM Catatkan Nilai Transaksi Lebih dari Rp30 Miliar

- Pembayaran tunjangan triwulan II dilaksanakan di bulan Juni dengan penyelarasan data pada bulan Mei.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com