News . 24/01/2023, 18:32 WIB
Menurut PP Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan sertifikasi guru diberi per bulan.
Namun, beberapa praktiknya pemerintah melakukan pencairan TPG per 3 bulan.
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
BACA JUGA: Ini Link Download Maskot Pemilu 2024, Begini Arti dan Bentuk Sura dan Sulu
Lalu berapakah nominal TPG terbaru 2023?
Apa ada perubahan dari nominal tunjangan profesi guru tahun 2022?
Pemerintah selama ini belum keluarkan ketentuan baru berkaitan nominal TPG guru sertifikasi.
Karenanya, nominal TPG terbaru 2023 tetap sama.
BACA JUGA: Fantastis, Proyek Sodetan BKT untuk Atasi Banjir Jakarta Pakai Dana Sebesar Rp 1,2 Triliun
Untuk guru PNS, menurut Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009, memperoleh TPG sebesar 1x gaji pokok.
Berikut daftar gaji guru PNS dimulai dari golongan III atau lulusan sarjana:
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Sebesar Rp69 Juta, MPR: Itu Baru Usulan
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com