News . 19/01/2023, 15:30 WIB

Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Penulis : Admin
Editor : Admin
  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Pantarlih;
  3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
  4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
  5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com