News . 19/01/2023, 15:30 WIB

Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Penulis : Admin
Editor : Admin

 

Tapi, sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya dipahami dulu tugas dan wewenang amggota PPS Pemilu 2024.

 

Untuk diketahui lebih dulu, PPS Pemilu 2024 merupakan Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota.

 

PPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa dalam rangka Pemilu 2024.

 

Dikutip dari laman  kpu.go.id, jumlah peserta anggota PPS Pemilu 2024 yang dibutuhkan  sebanyak 251.295 orang.

 

BACA JUGA:Link Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Ada Disini, Simak Cara Daftar Hingga Persyaratannya!

 

Mereka akan ditempatkan di 83.765 desa atau kelurahan se-Indonesia.

 

Untuk pendaftaran anggota PPS Pemilus 2024, KPU membukan secara online di laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan alamat  siakba.kpu.go.id.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com