News . 19/01/2023, 15:30 WIB
Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024
Penulis : Admin
Editor : Admin
Tugas PPS Sesuai PKPU
Namun sebelum mendaftar, pelajari dulu tugas dan wewenangnya.
Untuk dikethaui sesuai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya
Berikut tugas PPS Pemilu 2024 sesuai aturan
tersebut:
-
Mengumumkan daftar pemilih sementara;
-
Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
-
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
-
Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
-
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
-
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
-
Menyampaikan hasil
penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
-
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
-
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:
-
Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
-
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
-
Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
-
Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
-
Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
-
Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
-
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
-
Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pemilu 2024
Selain punya sederet tugas penting, anggota PPS Pemilu juga punya wewenang sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut sederet kewenangan anggota PPS Pemilu: