News . 19/01/2023, 15:30 WIB

Ini Tugas Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024

Penulis : Admin
Editor : Admin

Tugas PPS Sesuai PKPU

 

Namun sebelum mendaftar, pelajari dulu tugas dan wewenangnya.

 

Untuk dikethaui sesuai pembentukan PPS untuk Pemilu 2024 tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Dibuka secara Online, Ini Persyaratannya

 

Berikut tugas PPS Pemilu 2024 sesuai aturan  tersebut:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil  penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas-tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:

  1. Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  2. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;
  5. Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;
  6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; dan
  8. Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.

 

Wewenang PPS Pemilu 2024

Selain punya sederet tugas penting, anggota PPS Pemilu juga punya wewenang sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022. 

 

Berikut sederet kewenangan anggota PPS Pemilu:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com